Usut Kasus Suap AKP Robin, Dewas Periksa Azis Syamsuddin
jpnn.com, JAKARTA - Dewas KPK memeriksa Wakil Ketua DPR RU Azis Syamsuddin, Senin (17/5). Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Iya, benar tadi pagi," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (17/5).
Diketahui, Stepanus bersama seorang pengacara Maskur Husain diduga telah menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar.
Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Azis Syamsuddin sendiri disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.
Dikonfirmasi mengenai materi yang didalami Dewas saat meminta keterangan Azis, Haris mengaku tak mengetahuinya secara pasti. Hal ini lantaran Haris tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.
"Saya tidak tahu karana tidak ikut memeriksa," kata Haris. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Pemeriksaan berkaitan soal suap ke penyidik KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya
- Kontraktor di Situbondo Mengaku Diperiksa KPK di Kantor Polisi, Kasus Apa?
- Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan
- Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah