Usut Kasus Suap Fee Proyek di PUPR Mesuji, KPK Periksa 12 Orang

Usut Kasus Suap Fee Proyek di PUPR Mesuji, KPK Periksa 12 Orang
Lokasi pemeriksaan pegawai Pemkab Mesuji di Polres Lamteng. Foto Syaiful Mahrum/radarlampung.co.id

jpnn.com, MESUJI - Sebanyak 12 orang yang saat ini berkaitan dengan komitmen fee proyek di Dinas PUPR Mesuji diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari pemeriksaan ini, lembaga antirasuah ini telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Bupati Mesuji Khamami.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan itu sudah dilakukan terhadap 25 orang yang statusnya sebagai saksi.

Hal itu dilakukan KPK untuk mendalami sumber uang yang mengalir ke Bupati Mesuji Khamami yang diduga bersumber dari paket-paket pengerjaan proyek.

“Dua hari berturut-turut sudah dilakukan pemeriksaan kepada 25 saksi. Seluruhnya dilakukan di Mapolres Lampung Tengah,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima radarlampung.co.id, Kamis (31/1).

Febri Diansyah merincikan bahwa orang-orang yang diperiksa sebagai saksi, pada hari ini (31/1) berjumlah 12 orang. Terdiri dari Kepala Dinas PUPR lalu unsur Kepala ULP dan Pokja Kontruksi.

Pemeriksaan serupa sebelumnya juga dilakukan di Mapolres Lampung Tengah. Mereka yang diperiksa berjumlah 13 orang. Terdiri dari unsur Sekkab Mesuji, para staf di Dinas PUPR lalu pihak ULP, selanjutnya Pokja Barang dan Swasta.

“Penyidik mendalami dugaan proyek-proyek terkait dengan sumber uang ke Bupati Mesuji. Sehingga ada total 25 orang saksi telah diperiksa untuk kasus dugaan suap di Mesuji ini,” tandasnya. (ang/sur)


Sebanyak 12 orang yang saat ini berkaitan dengan komitmen fee proyek di Dinas PUPR Mesuji diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News