Usut Kasus Suap Fee Proyek di PUPR Mesuji, KPK Periksa 12 Orang
jpnn.com, MESUJI - Sebanyak 12 orang yang saat ini berkaitan dengan komitmen fee proyek di Dinas PUPR Mesuji diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari pemeriksaan ini, lembaga antirasuah ini telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Bupati Mesuji Khamami.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan itu sudah dilakukan terhadap 25 orang yang statusnya sebagai saksi.
Hal itu dilakukan KPK untuk mendalami sumber uang yang mengalir ke Bupati Mesuji Khamami yang diduga bersumber dari paket-paket pengerjaan proyek.
“Dua hari berturut-turut sudah dilakukan pemeriksaan kepada 25 saksi. Seluruhnya dilakukan di Mapolres Lampung Tengah,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima radarlampung.co.id, Kamis (31/1).
Febri Diansyah merincikan bahwa orang-orang yang diperiksa sebagai saksi, pada hari ini (31/1) berjumlah 12 orang. Terdiri dari Kepala Dinas PUPR lalu unsur Kepala ULP dan Pokja Kontruksi.
Pemeriksaan serupa sebelumnya juga dilakukan di Mapolres Lampung Tengah. Mereka yang diperiksa berjumlah 13 orang. Terdiri dari unsur Sekkab Mesuji, para staf di Dinas PUPR lalu pihak ULP, selanjutnya Pokja Barang dan Swasta.
“Penyidik mendalami dugaan proyek-proyek terkait dengan sumber uang ke Bupati Mesuji. Sehingga ada total 25 orang saksi telah diperiksa untuk kasus dugaan suap di Mesuji ini,” tandasnya. (ang/sur)
Sebanyak 12 orang yang saat ini berkaitan dengan komitmen fee proyek di Dinas PUPR Mesuji diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Budi
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI