Usut Kasus Suap Pembangunan Gerai dan Pencucian Uang, KPK Garap GM Alfamidi

Usut Kasus Suap Pembangunan Gerai dan Pencucian Uang, KPK Garap GM Alfamidi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager Licence PT. Midi Utama Indonsia Agus Toto Ganeffian, Jumat (5/8). Foto: Gilang/JPNN.com Ilustrasi by: Gilang/JPNN.com

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Richard dan Andrew, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Petinggi Alfamidi itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan pencucian uang persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News