Usut Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa Pemasang Listrik hingga Saksi Ahli
Kamis, 23 September 2021 – 14:02 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pada kasus itu, polisi sudah menjerat tiga tersangka yakni, RU, S dan Y, dengan Pasal 359 KUHP.
Ketiga tersangka tersebut merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, yang bertugas saat malam kejadian.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Seperti diketahui, sebanyak 48 orang yang merupakan warga binaan meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Tangerang, Banten. (cr3/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa enam orang saksi terkait penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya