Usut Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa Pemasang Listrik hingga Saksi Ahli
Kamis, 23 September 2021 – 14:02 WIB
Pada kasus itu, polisi sudah menjerat tiga tersangka yakni, RU, S dan Y, dengan Pasal 359 KUHP.
Ketiga tersangka tersebut merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, yang bertugas saat malam kejadian.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Seperti diketahui, sebanyak 48 orang yang merupakan warga binaan meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Tangerang, Banten. (cr3/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa enam orang saksi terkait penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok