Usut Korupsi Banprov di Pemkab Indramayu, KPK Garap Dedi Mulyadi
Rabu, 04 Agustus 2021 – 11:46 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
Adapun Siti diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang ditermima Rozak dari Carsa.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI