Usut Korupsi Banprov di Pemkab Indramayu, KPK Garap Dedi Mulyadi

Usut Korupsi Banprov di Pemkab Indramayu, KPK Garap Dedi Mulyadi
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi pada Rabu (4/8).

Mantan bupati Purwakarta bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, politikus Golkar itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ade Barkah Surahman (ABS).

"Hari ini, pemeriksaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019 untuk saksi tersangka ABS dan kawan-kawan," kata Fikri.

Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Ade merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi, eks Bupati Indramayu Supendi.

Ade diduga menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Diketahui Carsa telah divonis dua tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.

KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News