Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Kirim Tim ke Australia

Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Kirim Tim ke Australia
Direktur Utama PT Pertamina, G. Karen Agustiawan saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/3). Karen menjadi saksi sidang kasus dugaan suap di SKK Migas dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Kemudian Korps Adhyaksa juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan (GP) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Lalu ada mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan yang juga menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)

 

Mantan Dirut Pertamina Karen Galaila Agustiawan diduga terkait dalam korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News