Usut Korupsi Tanah di Munjul, KPK Garap Edi Sumantri & Pejabat BUMD DKI Jakarta

Usut Korupsi Tanah di Munjul, KPK Garap Edi Sumantri & Pejabat BUMD DKI Jakarta
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri bicara soal korupsi tanah di Munjul. (Humas KPK)

"Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar," kata Firli.

Terkait hal ini, Firli memastikan KPK bakal memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Firli mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo Edi dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini.

Apalagi, anggaran dalam pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi tanah di Munjul Jakarta Timur dengan memeriksa Edi Sumantri dan pejabat BUMD DKI Jakarta.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News