Usut Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Fery: Jangan Ada Kriminalisasi

Dengan demikian, penanganan obstruction of justice harus benar-benar profesional, objektif, dan fair agar tidak berimplikasi pada permasalahan lain yang lebih rumit di kemudian hari.
ferdy menyebut Polri harus teliti dan hati-hati dalam menentukan salah dan benar, serta menentukan derajat kesalahan tiap orang agar tidak ada penghukuman yang melampaui kesalahan.
"Jangan sampai mempersangkakan seseorang dengan cara-cara abuse of power atau berusaha mencari-cari kesalahan untuk mengkriminalisasi seseorang," ujar Fery Kusuma.
Selain itu, kata Fery, mereka yang telah dibohongi oleh para tersangka, termasuk oknum anggota Polri tidak boleh dipaksakan untuk dijerat sanksi etik dan/atau obstruction of justice.
Baca Juga: 6 Fakta Pengemudi Lexus Tembak Wanita di Bali, Poin Terakhir Mencurigakan
"Hal itu tidak dibenarkan karena bertentangan dengan konsep hukum dan hak asasi manusia," kata Fery. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Aktivis HAM Fery Kusuma meminta Polri teliti dan hati-hati mengusut obstruction of justice di kasus Brigadir J. Jangan sampai ada kriminalisasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri