Usut Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Fery: Jangan Ada Kriminalisasi

Usut Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Fery: Jangan Ada Kriminalisasi
Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap saat berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) lalu. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis HAM Fery Kusuma meminta Polri lebih teliti dalam mengusut pihak-pihak yang diduga melakukan obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Fery, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku dalang penembakan Brigadir J, di awal peristiwa berhasil menciptakan skenario tembak menembak yang tidak sesuai fakta sebenarnya.

"Dampak buruk dari itu, banyak pihak yang ikut terkecoh dan terjerat dalam perangkap korban informasi bohong," kata Fery dalam keterangan di Jakarta, Selasa (16/8).

Saat ini, lanjutnya, Polri masih terus mengusut unsur pidana terkait obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J, dengan mencari siapa saja yang diduga turut serta merintangi penyidikan peristiwa tersebut.

Fery menilai hal itu menjadi salah satu unsur pokok dalam menyelesaikan kasus pembunuhan itu. "Agar pihak-pihak yang diduga secara sengaja dan atas pengetahuannya melakukan obstruction of justice bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," ucapnya.

Namun, dia mengingatkan bahwa pengusutan tentang penghalangan keadilan harus berpijak pada unsur penting, yaitu adanya tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum.

Kemudian, pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya, serta pelakunya melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum.

"Di samping itu, juga perlu digali motif dari setiap orang yang diduga melakukan obstruction of justice," tutur ketua Forum De Facto itu.

Aktivis HAM Fery Kusuma meminta Polri teliti dan hati-hati mengusut obstruction of justice di kasus Brigadir J. Jangan sampai ada kriminalisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News