Pengacara Keluarga Brigadir J: Orang Mati Mengirim Duit Rp 200 Juta, Kebayang Enggak?

Pengacara Keluarga Brigadir J: Orang Mati Mengirim Duit Rp 200 Juta, Kebayang Enggak?
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga Irjen Ferdy Sambo telah mencuri empat rekening milik kliennya yang sudah meninggal dunia itu.

Selain itu, Kamaruddin menuding Irjen Ferdy Sambo juga diduga mencuri handphone dan laptop milik Brigadir J.

Kamaruddin juga mendapati ada aktivitas pengiriman uang dari rekening milik Brigadir J, beberapa hari setelah kematian anggota Brimob asal Jambi itu.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah, kebayang enggak kejahatannya? (Ferdy Sambo, red)," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (16/8).

Kamaruddin menjelaskan ada aktivitas pengiriman uang dari rekening Brigadir J ke rekening salah satu tersangka kasus tersebut.

Kendati demikian, Kamaruddin belum mau membeberkan identitas tersangka penerima uang dari rekening Brigadir J itu.

"Bayangkan, kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan, dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," ujar Kamaruddin.

Diketahui, Kamaruddin telah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi Selasa (16/8) siang.

Kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak heran orang sudah mati masih bisa mengirim uang kepada tersangka kasus pembunuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News