Pengacara Keluarga Brigadir J: Orang Mati Mengirim Duit Rp 200 Juta, Kebayang Enggak?

Menurut advokat kelahiran Tapanuli Utara ini, dalam pertemuan tersebut dua jenderal Polri tadi membenarkan soal kabar penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Kalau orangnya jahat, terus jahat lagi, berarti harus diproses supaya nanti merenung di kamar 2x2 itu (sel penjara, red)," kata Kamaruddin.
Kamaruddin bilang Putri Candrawahi nantinya bisa memohon ampun saat berada di dalam penjara.
"Dia (Putri) bisa berdoa dan baca kitab di sana. Dia bisa dekat dengan yang mahakuasa, memohon pengampunan," kata Kamaruddin.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M.
FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Adapun, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak heran orang sudah mati masih bisa mengirim uang kepada tersangka kasus pembunuhan.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan