Usut Penyerangan Kompol Busroni, Densus 88 Tembak Terduga Teroris di Sukoharjo

Usut Penyerangan Kompol Busroni, Densus 88 Tembak Terduga Teroris di Sukoharjo
Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni Foto: Dok. Polres Karanganyar

Polisi menjerat para tersangka itu dengan Pasal 15 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.(cuy/jpnn)

Densus 88 Antiteror Polri menembak seorang terduga teroris berinisial MJI alias IA (22) pada Jumat lalu (10/7) di Sukoharjo, Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News