Usut Pesta Seks Gay, Telusuri Kemungkinan Ada Lokasi Lain
Rikwanto juga sempat menjawab soal keinginan salah satu ormas untuk ikut terlibat dalam penggerebekan tempat prostitusi gay.
Dia mengatakan, sebaiknya semua pihak bisa menahan diri.”Jangan turut campur dalam proses hukum,” terangnya.
Sebab, hanya penegak hukum yang bisa melakukan penggerebekan pada sebuah lokasi yang diduga terjadi pelanggaran pidana.
”Kalau ada yang ingin berpartisipasi itu tidak bisa, hanya aparat yang bisa menegakkan hukum,” terangnya.
Banyak pihak, termasuk media asing, menyebut otoritas Indonesia menindas kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Padahal, penindakan itu jelas dilakukan karena pesta seks tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (idr/Jun)
Polisi masih mengembangkan kasus pesta seks gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading
- Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditangkap, Ini Kata Polisi Soal Motif & Identitas Pelaku
- Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV