Usut Suap Dana DAK, KPK Garap Eks Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi

jpnn.com, JAKARTA - KPK periksa mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kasus suap DAK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi untuk memberi keterangan sebagai saksi.
Rizal dimintai keterangan bersama dua pejabat di masa pemerintahannya, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tara Allorante, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Madram Muchyar.
“Kami panggil Rizal Effendi dalam kapasitas saksi dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus,” kata Pelaksana tigas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK memeriksa para mantan pejabat itu di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur di Jalan MT Harjono Nomor 01.
Selain ketiga mantan pejabat tersebut, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah pihak swasta, yaitu Suaidi Sumiyati dan Ala Simora.
Kasus dugaan korupsi DAK 2018 ini merupakan pengembangan perkara suap terkait dana perimbangan keuangan daerah dalam Rencana APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Kasus suap itu sudah menjerat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada tahun 2018 tersebut, yaitu Yaya Purnomo.
KPK memanggil mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan jajarannya untuk mengusut kasus suap dana DAK
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono