Usut Suap Dana DAK, KPK Garap Eks Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi
jpnn.com, JAKARTA - KPK periksa mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kasus suap DAK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi untuk memberi keterangan sebagai saksi.
Rizal dimintai keterangan bersama dua pejabat di masa pemerintahannya, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tara Allorante, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Madram Muchyar.
“Kami panggil Rizal Effendi dalam kapasitas saksi dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus,” kata Pelaksana tigas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK memeriksa para mantan pejabat itu di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur di Jalan MT Harjono Nomor 01.
Selain ketiga mantan pejabat tersebut, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah pihak swasta, yaitu Suaidi Sumiyati dan Ala Simora.
Kasus dugaan korupsi DAK 2018 ini merupakan pengembangan perkara suap terkait dana perimbangan keuangan daerah dalam Rencana APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Kasus suap itu sudah menjerat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada tahun 2018 tersebut, yaitu Yaya Purnomo.
KPK memanggil mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan jajarannya untuk mengusut kasus suap dana DAK
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok