Usut Tuntas Demo Berujung Kematian 4 Warga Sipil
Selasa, 30 April 2013 – 09:18 WIB
JAKARTA – Tewasnya empat warga sipil saat bentrok dalam aksi demonstrasi menuntut pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara, di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (29/4), sangat disesalkan.
Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy, menegaskan, seharusnya hal ini tidak perlu terjadi bila penertiban aksi demonstrasi tak dilakukan secara represif.
“Saya sangat menyesalkan demonstrasi di Kecamatan Rupit, Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang berakhir dengan tewasnya empat warga sipil. Penertiban demonstrasi tidak perlu dilakukan dengan represif seperti ini,” sesal Aboebakar, Selasa (30/4).
Dijelaskan Aboebakar, instrumen hukum di internal Polri sendiri sudah cukup lengkap mengatur hal ini, seperti Peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2006, Perkap nomor 8 tahun 2010, ataupun bahkan Prosedur Tetap nomor 1 tahun 2010. “Untuk pengendalian massa sudah sangat jelas, tidak boleh menggunakan peluru tajam yang mematikan,” katanya.
Baca Juga:
Menurutnya, polisi hanya diperkenankan menggunakan pentungan dan tameng. Kalau pun terpaksa, ia menjelaskan, mereka hanya diperkenankan untuk menggunakan peluru karet dan gas air mata. “Penggunaan peluru karet pun hanya dipergunakan untuk melumpuhkan, tidak ditujukan pada sasaran yang mematikan,” jelasnya.
JAKARTA – Tewasnya empat warga sipil saat bentrok dalam aksi demonstrasi menuntut pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara, di Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam