Usut Tuntas Demo Berujung Kematian 4 Warga Sipil

Usut Tuntas Demo Berujung Kematian 4 Warga Sipil
Usut Tuntas Demo Berujung Kematian 4 Warga Sipil
JAKARTA – Tewasnya empat warga sipil saat bentrok dalam aksi demonstrasi menuntut pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara,  di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas,  Provinsi Sumatera Selatan, Senin (29/4),  sangat disesalkan.

Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy, menegaskan, seharusnya hal ini tidak perlu terjadi bila penertiban aksi demonstrasi tak dilakukan secara represif.

“Saya sangat menyesalkan demonstrasi di Kecamatan Rupit, Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang berakhir dengan tewasnya empat warga sipil. Penertiban demonstrasi tidak perlu dilakukan dengan represif seperti ini,” sesal Aboebakar, Selasa (30/4).

Dijelaskan Aboebakar, instrumen hukum di internal Polri sendiri sudah cukup lengkap mengatur hal ini, seperti Peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2006, Perkap nomor 8 tahun 2010, ataupun bahkan Prosedur Tetap nomor 1 tahun 2010. “Untuk pengendalian massa sudah sangat jelas, tidak boleh menggunakan peluru tajam yang mematikan,” katanya.

Menurutnya, polisi hanya diperkenankan menggunakan pentungan dan tameng. Kalau pun terpaksa, ia menjelaskan, mereka hanya diperkenankan untuk menggunakan peluru karet dan gas air mata. “Penggunaan peluru karet pun hanya dipergunakan untuk melumpuhkan, tidak ditujukan pada sasaran yang mematikan,” jelasnya.

JAKARTA – Tewasnya empat warga sipil saat bentrok dalam aksi demonstrasi menuntut pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara,  di Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News