Utak-atik APBN, Menteri Keuangan Kena Sentil Legislator, Keras

Utak-atik APBN, Menteri Keuangan Kena Sentil Legislator, Keras
Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun menyorot kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam memoles pendanaan BUMN lewat Penyertaan Modal Negara (PMN). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun menyorot kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam memoles pendanaan BUMN lewat Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Yang saya permasalahan adalah adanya pengunaan istilah Cadangan PEN dan SAL pada APBN 2021 yang digunakan untuk PMN pada beberapa BUMN," ungkap Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/10).

Pasalnya, lanjut Misbakhun, istilah cadangan PEN tidak dikenal dalam nomenklatur APBN.

PEN itu sendiri adalah program yang ada di dalam struktur belanja APBN yang penamaannya kita beri nama Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral kementerian atau lembaga, dan pemda, UMKM, pembiayaan korporasi (BUMN), insetif perpajakan dunia usaha

"Jadi jelas PEN adalah bagian dan masuk dalam struktur belanja APBN," kata Misbakhun.

Menurut dia, apabila tidak digunakan atau dibelanjakan pada tahun berjalan maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun tersebut yang sudah habis periodisasi anggarannya pada cut off per 31 Desember.

UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan APBN tidak boleh memiliki asumsi SAL di awal perencanaan.

APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan tercapai 100 persen dan belanja terserap 100 persen.

Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun menyorot kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam memoles pendanaan BUMN lewat Penyertaan Modal Negara (PMN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News