Utak-atik APBN, Menteri Keuangan Kena Sentil Legislator, Keras
"Tetapi, itu mustahil dan tidak mungkin tercapai. Untu itu, Ketika belanja APBN tidak terserap 100 persen maka ada SAL dan itu menjadi kewenangan penuh Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara (BUN)," beber dia.
Misbakhun menjelaskan meski pada UU No.9/2020 tentang APBN 2021 diberi kewenangan Menteri Keuangan untuk menggunakan SAL, tetapi mekanisme penggunaannya untuk PMN belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan DPR.
"PMN yang selama disetujui oleh DPR adalah PMN dengan mekanisme pada saat pembahasan APBN. Tidak pernah dibicarakan digunakan SAL untuk PMN kepada BUMN," imbu Misbakhun.
Terlebih, belum ada aturan mekanisme penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN sedangkan APBN 2021 sendiri masih berjalan sampai 31 Desember 2021 baru tutup buku.
"Bagaimana nantinya apabila belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan? Atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL," beber legislator Fraksi Partai Golkar. (jpnn)
Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun menyorot kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam memoles pendanaan BUMN lewat Penyertaan Modal Negara (PMN).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang