Utang Puluhan Juta, Tiga Mobil Pemadam Kebakaran Disita

"Nanti dulu lah, yang jelas jumlahnya lumayan. Kini ada tiga mobil yang masih kami tahan di bengkel," cetusnya.
Anehnya, Kepala PMK Merangin Usman Holidi tidak mempermasalahkan penyitaan itu. Dia seakan lepas tangan.
Sebab, menurut dia, yang berutang adalah kepala PMK yang lama. Terlebih, tidak ada anggaran untuk pembayaran servis mobil di bengkel tersebut.
"Itu kan utang Kadis lamo. Saya Kadis baru, tidak tahu pasti masalah utang itu. Kami mau bayar pakai uang apa. Pakai uang operasional tidak mungkin. Sebab, uang operasional sangat kecil dan banyak kegunaannya," cetusnya.
Mengenai nominal utang yang harus dibayarkan, dengan gamblang, Usman mengungkapkan bahwa utang perawatan mobil tersebut mencapai Rp 70 juta.
Pihak bengkel sudah melakukan negosiasi dengan meminta Rp 40 juta terlebih dahulu. Namun, PMK tetap tidak bisa menyanggupinya.
"Bengkel meminta Rp 40 juta. Di mana mau cari duit sebanyak itu? Utang ke tempat lain tidak mungkin," ujarnya.
Namun, lanjut dia, tidak adanya tiga mobil itu karena disita tidak akan mengganggu aktivitas pemadam kebakaran.
Tiga mobil petugas pemadam kebakaran (PMK) milik Pemkab Merangin, Jambi disita bengkel mobil Arik Service.
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 2 Kapal Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerugian Tembus Rp 500 Juta
- Rano Karno Berniat Rekrut 1.000 Personel Damkar per Tahun di Jakarta