Utang SEA Games Bukan Tanggung Jawab Bambang Trihatmodjo
Jumat, 17 September 2021 – 03:12 WIB
"Jadi, persoalan ini harus secara komprehensif yuridis, politis, sosiologis historis ditelaah dan dikaji kembali. Mengingat SEA Games XIX adalah kepentingan dan hajat negara dan Indonesia menjadi juara umum,” tegasnya.
SEA Games XIX ini sangat istimewa jika dibandingkan dengan SEA Games lainnya. Justru negara awalnya tidak mengeluarkan dana APBN malah dicarikan dana oleh konsorsium untuk pelaksanaannya.
"Coba dibandingkan dengan SEA Games 2011. Sumber pendanaan dari APBN. Kalau dibandingkan secara proporsional, besaran dana SEA Games 2011 ini sangatlah besar dibandingkan dengan SEA Games XIX lalu," pungkas Hardjuno.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang SEA Games XIX 1997.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Gaga Muhammad dapat Respons Negatif Setelah Bebas, Kuasa Hukum Buka Suara
- Dorong Reformasi Hukum, Hardjuno Wacanakan Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Vietnam Tengah Menghadapi Skandal Korupsi Perbankan, HMS Center: Mirip Kasus BLBI di Indonesia
- Bantah Isu Pihak Ketiga, Kuasa Hukum Ria Ricis: Tidak ada Kesepahaman Saja
- MK Gelar Sidang Uji Materi Tentang Masa Jabatan Notaris, Kuasa Hukum Bilang Begini