UU Anti-Berita Palsu di Singapura Dianggap Ancam Kebebasan Berbicara

UU Anti-Berita Palsu di Singapura Dianggap Ancam Kebebasan Berbicara
UU Anti-Berita Palsu di Singapura Dianggap Ancam Kebebasan Berbicara
UU Anti-Berita Palsu di Singapura Dianggap Ancam Kebebasan Berbicara Photo: Belum jelas bagaimana Singapura akan menari pesan di WhatsApp dan Telegram. (Reuters: Kevin Lam)

"Sebagai undang-undang yang paling luas jangkauannya dari jenisnya sampai saat ini, tingkat jangkauan yang terlalu jauh ini menimbulkan risiko signifikan terhadap kebebasan berekspresi dan berbicara, dan bisa memiliki konsekuensi parah baik di Singapura maupun di seluruh dunia," katanya.

RUU baru ini berlaku untuk semua konten online, yang berarti bahwa warga Australia atau jurnalis asing lainnya yang melaporkan Singapura, secara teoritis, bisa ditindak karena mendistribusikan 'berita palsu'.

Namun Han mengatakan penduduk setempat lebih berisiko, dengan alasan undang-undang tersebut mewakili "cara lain yang bisa digunakan melawan kritik dan aktivis, dan yang bisa melanggengkan budaya sensor yang sudah ada di Singapura".

Negara tetangganya, yakni Malaysia, juga telah menerapkan hukum serupa di bawah mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang kemudian dicabut pada Agustus 2018 di bawah penggantinya, Mahathir Mohamad.

Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News