UU Antiterorisme Disahkan, Pengayoman Harus Diutamakan

UU Antiterorisme Disahkan, Pengayoman Harus Diutamakan
Suhardi Somomoeljono. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi dan akademisi hukum Suhardi Somomoeljono berharap pengesahan Undang-Undang Antiterorisme akan membuat penangangan terorisme di Indonesia lebih baik.

“Para stakeholder yang terkait dalam masalah ini juga harus menggarisbawahi pentingnya kearifan lokal dan pengayoman, baik dalam melakukan pencegahan maupun penegakan hukum. Sifat pengayoman dan kearifan lokal harus diutamakan, tidak boleh berlebihan, apalagi overacting,” ujar Suhardi, Rabu (30/5).

Menurut dia, UU Antiterorisme ini bertujuan mengayomi masyarakat dari segala bentuk tindakan terorisme.

Karena itu, seluruh pihak yang terkait juga harus bisa mengemban amanat UU ini agar tidak menimbulkan sikap tidak baik di mata publik.

Dia yakin penanganan terorisme akan berjalan dengan baik jika mengedepankan pengayoman, kearifan lokal, serta menghormati hak asasi manusia (HAM).

Setelah UU Antiterorisme terbit, sambung Suhardi, tugas pemerintah adalah mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) dalam rangka mengisi pasal-pasal yang masih menimbulkan tafsir.

Pembuatan PP itu sangat penting agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang terlalu banyak dan bersifat deskrisioner.

“Ini harus dilakukkan agar jangan sampai keliru memberikan definisi terhadap motif dan persepektif implementatifnya. Harus dirumuskan secara benar. Sebab, kalau salah mengartikulasikan, terutama dalam penegakan hukum tidak mendekati rasionalitas dan tidak masuk akal, akan jauh dari harapan masyarakat,” jelas Suhardi.

Praktisi dan akademisi hukum Suhardi Somomoeljono berharap pengesahan Undang-Undang Antiterorisme akan membuat penangangan terorisme di Indonesia lebih baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News