UU Baru Kurang Jelas, KPK Bakal Terbitkan Peraturan Komisi

UU Baru Kurang Jelas, KPK Bakal Terbitkan Peraturan Komisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

"Kami pun juga bertanya-tanya, karena kan di dalam prosesnya kemudian juga ada typo kemudian kembali lagi ke DPR kan. Jadi kami belum tahu betul apakah betul-betul akan diundangkan. Jadi kita belum tahu," jelas dia.

Meski demikian, KPK masih berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) menyangkut UU KPK yang baru.

KPK, kata Agus memohon Jokowi menerbitkan Perpu setelah dilantik sebagai Presiden untuk periode kedua pada 20 Oktober nanti.

"Yang lebih penting kami masih berharap kami masih memohon, mudah-mudahan Bapak Presiden setelah dilantik dan memimpin kembali kemudian beliau bersedia untuk mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak," kata Agus. (tan/jpnn)

Diharapkan Joko Widodo menerbitkan Perpu KPK setelah dilantik sebagai presiden untuk periode kedua pada 20 Oktober nanti.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News