UU Cipta Kerja akan Jadi Solusi Atas Masalah Ekonomi Selama Ini

UU Cipta Kerja akan Jadi Solusi Atas Masalah Ekonomi Selama Ini
Ilustrasi UMKM. Foto: Ahmad Fikri/Antara

"Oleh karena itu kemarin adanya salah seorang anggota parlemen Malaysia berteriak-teriak tentang Omnibus Law karena mereka khawatir kalau nanti Indonesia lebih maju Malaysia akan tertinggal jauh," sambungnya.

Menurut Firman, ‎setiap tahunnya terdapat 2.9 juta angkatan kerja baru. Kemudian juga terdapat 3.5 juta orang kehilangan pekerjaannya. ‎Belum lagi jumlah pengangguran yang mencapai Rp 6.9 juta orang.‎

"Kalau tidak ada investasi bagaimana bisa menciptakan lapangan kerja. Indonesia penduduknya jumlahnya besar dan negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja. Ya rakyatnya mau kerja di mana?. ‎Logika berpikirnya bawa ke situ," ungkapnya.

Adanya UU Cipta Kerja tersebut, tuturnya, juga membuat perizinan semakin mudah. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak perlu berbelit-belit dalam mengurus perizinan usaha.

Dia mengatakan, adanya UU Cipta Kerja ini adalah menyederhanakan regulasi yang berbeli-belit. Itulah pemerintah hadir bagi masyarakat dengan adanya UU tersebut.

‎"Kita sudah over-regulasi dan harus ada penyederhanaan. Ini terobosan yang pertama kali dilakukan. Jadi ini memang sebuah keberanian untuk metode Omnibus Law ini," tegasnya.

‎Adanya UU Cipta Kerja ini bukan hanya menguntungkan pengusaha. Tetap ikut membantu meningkatkan perekonomian nasional.‎

"Kan begini negara bisa tegak ketika ekonominya kuat. Kalau ekonominya terpuruk maka negara ikut terpuruk. Jadi nantinya akan ada ‎penerimaan lapangan kerja terbesar dari perusahaan yang kecil menengah dan yang besar," tuturnya.‎

UU Cipta Kerja membantu pelaku UMKM tidak perlu berbelit-belit dalam mengurus perizinan usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News