Dewan Pakar Nasdem Rampungkan 6 Sesi Diskusi Tentang UU Cipta Kerja

Dewan Pakar Nasdem Rampungkan 6 Sesi Diskusi Tentang UU Cipta Kerja
Suasana Focus Group Discussion (FGD) sesi terakhir yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Jumat (23/10) malam untuk merampungkan pembahasan semua klaster dalam UU Cipta Kerja. Foto: Tangkapan layar Partai Nasdem

jpnn.com, JAKARTA - Riset dan inovasi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu jika Indonesia ingin menjadi negara maju dan mandiri, maka penguatan riset dan pengembangan inovasi berbagai produk dan teknologi merupakan suatu keharusan.

Indonesia harus memulai dari sekarang berbagai riset dan inovasi teknologi berkaitan dengan bidang-bidang strategis yang selama ini belum mampu kita produksi sendiri. Karena itu klaster Riset dan Inovasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) memberi kepastian akan perlunya pengembangan riset dan inovasi.

Namun demikian, harus dielaborasi dan dipertajam serta diperjelas lebih detail dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai riset dan inovasi ini agar ada pemahaman yang komprehensif dan kemudian ada link and match dengan dunia usaha.

Selain itu, kebutuhan akan energi yang besar bisa dipenuhi dengan membangun reaktor nuklir untuk kepentingan energi, khususnya listrik yang dibutuhkan industri.

Energi listrik dari nuklir dan berbagai energi terbarukan akan membuat industri  makin berkembang, sebab selain murah dan aman, energi nuklir dapat kontinu menghasilkan listrik dalam waktu 24 jam penuh.

Sosialisasi pentingnya energi nuklir sangat dibutuhkan mengingat di masa lalu, kegagalan membangun energi nuklir hanya karena kampanye atau indoktrinasi yang keliru dari segelintir pakar bahwa nuklir itu berbahaya.

Demikian benang merah Focus Group Discussion (FGD) sesi terakhir yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Jumat (23/10) malam untuk merampungkan pembahasan semua klaster dalam UU CK.

Adapun narasumber utama FGD ini Wakil Ketua Dewan Pakar Nasdem yang juga Dubes RI untuk Polandia (2014-2018), Peter F Gontha dan Anggota Dewan Pakar Nasdem yang juga pengamat pertahanan, Connie Rakahundini Bakrie.

Dalam Pasal 66 UU CK ini, Pemerintah Pusat dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatn serta menghilirisasi riset dan inovasi nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News