UU Cipta Kerja Disebut Merusak Lingkungan, Begini Reaksi Sekjen KLHK

UU Cipta Kerja Disebut Merusak Lingkungan, Begini Reaksi Sekjen KLHK
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan tentang RUU Omnibus Law sektor LHK. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menegaskan pihaknya akan berdiri di barisan paling depan jika ada pihak-pihak yang menyebutkan atau pun menyimpulkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang disahkan DPR RI 5 Oktober lalu, mengesampingkan atau bahkan merusak lingkungan.

“Sedari awal pembahasan RUU Cipta Kerja ini dengan DPR, KLHK selalu membawa konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, kami akan membela mati-matian kelestarian lingkungan hidup dalam setiap usaha ataupun investasi di berbagai bidang,” kata Bambang.

Penegasan Bambang Hendroyono tersebut dikemukakan ketika menjadi salah satu narasumber Focus Group Discussion (FGD) seri ke-4 yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Rabu (21/10) malam. Narasumber lain adalah Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian LHK, Ary Sudijanto.

UU Cipta Kerja Disebut Merusak Lingkungan, Begini Reaksi Sekjen KLHK

Diskusi FGD yang dibuka dan ditutup Sekretaris Dewan Pakar Nasdem Hayono Isman ini dihadiri seluruh jajaran Dewan Pakar antara lain Peter F. Gontha, mantan Dubes RI untuk Bulgaria, Albania, dan Macedonia, Sri Astari Rasjid, dan juga Dubes RI untuk Tanzania, Prof. Ratlan Pardede, ikut bergabung.

Masukan dari FGD ini akan disampaikan ke Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan selanjutkan akan diserahkan pada Pemerintah untuk mempertajam peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah maupun peraturan lainnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan kita menyampaikan dalam setiap pembahasan di legislatif, bahwa harus ada perubahan mendasar untuk memperbaiki sekaligus perlindungan lingkungan hidup.

“Untuk merealisasi itu semua, dimulai dari kami yakni birokrasi. Karena itu kami laksanakan debirokrasitisasi dan juga deregulasi. Dalam berbagai pengurusan izin, bahkan kini tak perlu tatap muka lagi, kami permudah,” ungkap Bambang.

Sedari awal pembahasan RUU Cipta Kerja ini dengan DPR, KLHK selalu membawa konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News