Syahrul Yasin Limpo: UU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah

Syahrul Yasin Limpo: UU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah
Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo saat Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Pakar Partai Nasdem, Kamis (22/10/2020). Foto: Tangkapan layar Humas Partai Nasdem

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu, menata ulang soal kewenangan daerah tetapi bukan menghapusnya.

“Penataan ulang kewenangan daerah ini sejalan dengan filosofi UU Cipta Kerja yang disusun berdasarkan sistem Omnubus Law yakni untuk menarik investasi dan memberi kemudahan berusaha sehingga calon investor tak lari ke negara lain seperti Vietnam yang lebih kompetitif, mengingat beragam aturan dan birokrasi di sini yang dinilai menghambat,” ujar Yasin Limpo saat Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (22/10/2020) yang diselenggarakan Dewan Pakar Partai Nasdem.

FGD seri ke-5 ini bertema “Rancangan Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Kewenangan Daerah dan Pusat (Tata Ruang dan Lahan)” yang digelar langsung dan juga diikuti via Zoom peserta lain.

FGD yang dipandu Anggota Dewan Pakar Desi Albert Mamahit, menampilkan narsumber selain Yasin Limpo yakni Ketua DPP Nasdem, Dr. Atang Irawan, dan Rino Wicaksono, dosen Arsitektur Institut Teknologi Indonesia.

Menurut Yasin Limpo, pengesahan UU Cipta Kerja ini, khsususnya mengenai kewenangan daerah, muncul berbagai isu dan juga spekulasi yang kurang tepat, bahkan ada yang mempertentangkan dengan otonomi daerah.

“Ini semua harus dijawab dan dijelaskan dengan jernih. Karena itu dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP, harus dijelaskan dan diangkat peran dan kewenangan daerah. Sebaiknya sejumlah kepala daerah yang mewakili pulau di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan RPP UU CK ini,” usulnya.

Sebagai mantan kepala daerah yang pernah menjabat bupati, wakil gubernur dan juga gubernur, Yasin Limpo mengaku paham benar bagaimana suasana psikologis para kepala daerah dalam menyikapi UU CK ini, khususnya menyangkut kewenangan daerah. Oleh karena itu, asas desentralisasi harus tetap dijaga dan pemerintah pusat bisa mendrave daerah.

“Dalam RPP, kita juga harus mempunyai framework, bagaimana pemerintah pusat membuat syarat-syarat soal kewenangan, lalu daerah tetap diberi ruang untuk tetap memiliki kewenangan, baik dalam perizinan maupun mengatur tata ruang. Selain itu, saya ingatkan, jangan sampai ada manuver-manuver sempit dalam penyusunan RPP. Ini yang harus kita kawal benar,” ujar Yasin Limpo yang juga Menteri Pertanian ini.

Penataan ulang kewenangan daerah ini sejalan dengan filosofi UU Cipta Kerja yang disusun berdasarkan sistem Omnubus Law yakni untuk menarik investasi dan memberi kemudahan berusaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News