Dewan Pakar Nasdem Rampungkan 6 Sesi Diskusi Tentang UU Cipta Kerja

Dewan Pakar Nasdem Rampungkan 6 Sesi Diskusi Tentang UU Cipta Kerja
Suasana Focus Group Discussion (FGD) sesi terakhir yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Jumat (23/10) malam untuk merampungkan pembahasan semua klaster dalam UU Cipta Kerja. Foto: Tangkapan layar Partai Nasdem

Sementra itu anggota Dewan Pakar Nasdem Ibrahim Hasyim mengungkapkan, selama ini energi listrik dari nuklir tidak dibuat karena dalam UU No.10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, disebutkan bahwa pembangunan dan pengunaan energi nuklir merupakan opsi terakhir dari beragam energy fosil dan nonfosil.

“Nah, saat ini DR RI tengah membahas RUU Enerbi Baru Terbarukan (EBT), tapi masih tarik menarik apakah energi nuklir dimasukan atau terpisah dalam UU tersendiri seperti UU 10/1997 tersebut,” katanya.

Tetapi soal ini ditepis Kurtubhi yang mengungkapkan, masalahnya bukan di UU Ketenaganukliran, melainkan ada PP 79/2014 di masa akhir Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan bahwa energi nuklir merupakan opsi terakhir jika energi lain tak mampu lagi memenuhi kebutuhan. 

Kurtubhi mendesak agar Presiden Jokowi menggunakanmomentum UU CK ini untuk kembali menyuarakan pentingnya energi dari nuklir untuk menunjang kemajuan bangsa. “Ayoo, go nuklir harus digulirkan,” katanya.

Rampungkan Kompilasi

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem yang juga Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, Tim kecil Dewan Pakar DPP Nasdem segera lakukan kompilasi dalam beberapa hari ini dan segera melaporkan kepada Ketua Umum DPP bang Surya Paloh. Selanjutnya dapat menjadi catatan DPP kepada Pemerintah.                

"Sebanyak 6 session tematik ini yg sangat strategis dan kami fokus pada beberapa snapshot untuk implementasinya, untuk jadi perhatian pemerintah yang sedang menyusun aturan pelaksanaan. Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua anggota Dewan Pakar Nasdem dan terima kasih kepada Ketua Umum atas arahan dan bimbingan beliau,” papar Siti Nurbaya.(fri/jpnn)

Dalam Pasal 66 UU CK ini, Pemerintah Pusat dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatn serta menghilirisasi riset dan inovasi nasional.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News