Dewan Pakar Nasdem Rampungkan 6 Sesi Diskusi Tentang UU Cipta Kerja

Dewan Pakar Nasdem Rampungkan 6 Sesi Diskusi Tentang UU Cipta Kerja
Suasana Focus Group Discussion (FGD) sesi terakhir yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Jumat (23/10) malam untuk merampungkan pembahasan semua klaster dalam UU Cipta Kerja. Foto: Tangkapan layar Partai Nasdem

Caranya, membuat produk-produk teknologi  canggih berdasarkan riset yang matang dan inovasi jauh ke depan.

“Kita harus mampu memecahkan masalah hingga 50-80 tahun ke depan. Ini bisa dilakukan jika kita menguatkan riset dan mengembangkan inovasi tiada henti. Jadi, riset daninovasi merupakan visi masa depan bangsa, jadi memang tidak boleh ragu mengambil tindakan yang di luar kebiasaan,” tandas Peter Gontha sambal memberi contoh berbagai produk yang bisa dibuat Indonesia berbabasis riset dan inovasi tinggi seperti membuat microchip, dan pengembangan teknologi DNA.

Energi Nuklir

Dalam diskusi FGD ini juga muncul usulan agar Indonesia segera mendeklarasikan perlunya segera membangun reaktor nuklir khusus untuk kebutuhan energi, sebab energi nuklir terbukti aman, murah, dan potensinya sangat besar di Tanah Air mengingat kita salah satu negara yang memiliki kandungan uranium terbesar.

FGD menginginkan agar Pemerintah meyakinkan publik bahwa energi nuklir sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan istrik industri dan berbagai kebutuhan lain yang bebas polusi dan berkesinambungan.

Politikus Nasdem yang juga pakar energi, Kurtubhi menjelaskan bahwa membangun energi nuklir suatu keharusan jika kita ingin menjadi negara maju sepert AS, Rusia, China, Jepang, Korsel dan negara Eropa yang menggunakan energi nuklir untuk mendukung kemajuan industrinya.

Dubes RI untuk Tanzania, Prof Ratlan Pardede yang sebelumnya berpengalaman bekerja selama 20 tahun di bidang riset dan teknologi nuklir mengemukakan, sesungguhnya kita mampu membangun reactor nuklir untuk kebutuhan energi istrik yang besar. Tetapi, selama ini selau saja ada polemik yang didasarkan atas ketidakharmonisan dan disinkronisasi antarlembaga, sehingga pembangunan itu selalu mandek.

“Karena soal energi nuklir kembali mencuat dalam konteks UU CK ini , maka Partai Nasdem perlu memberik masukan yang komprehensif soal ini,” kata Ratlan.

Dalam Pasal 66 UU CK ini, Pemerintah Pusat dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatn serta menghilirisasi riset dan inovasi nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News