UU Cipta Kerja Disahkan, Seperti ini Sikap Hiswana Migas DPC Bogor

jpnn.com, BOGOR - Ketua Hiswana Migas Bogor Raya, Asep Erry Junaedi menegaskan pihaknya tidak akan melakukan aksi mogok kerja meski UU Cipta Kerja telah disahkan Presiden Jokowi.
Mereka memastikan akan tetap mendistribusikan BBM dan gas elpiji baik subsidi maupuin non-susbisidi dengan menerapkan protokol kesehatan, mengingat saat ini masih terjadi pandemi Covid-19.
Asep Erry menambahkan Hiswana Migas DPC Bogor bekerjasama dengan PT Pertamina serta Pemda setempat akan menjaga stok gas elpiji dan BBM untuk wilayah Bogor agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha migas Bogor beserta karyawannya agar tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
"Jangan mudah terprovokasi oleh adanya penyebaran berita hoax yang belum jelas kebenarannya yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas," tutur Asep Erry.
Sekedar informasi, pengusaha migas yang tergabung dalam Hiswana Migas DPC Bogor sekitar 301 pengusaha dengan total karyawan 4.000 an.
Hiswana migas DPC Bogor1 menyalurkan gas elpiji subsidi rata-rata sebanyak 5.564.500 tabung/bulan. SPBU yang beroperasi di wilayah Bogor sebanyak 134 SPBU.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sempat tersiar kabar bahwa Hiswana Migas DPC Bogor akan melakukan aksi mogok kerja, benarkah hal itu?
Redaktur & Reporter : Yessy
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri