UU Cipta Kerja Kenalkan Konsep Bank Tanah, Bakal Ampuh Tekan Spekulan

UU Cipta Kerja Kenalkan Konsep Bank Tanah, Bakal Ampuh Tekan Spekulan
Plt Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dalam Vierual Expo Hantaru 2020, Selasa (3/11). Foto: Kementerian ATR/BPN

"Bank Tanah di masa depan ini diharapkan dapat mencegah aksi spekulan tanah yang terjadi karena banyaknya tanah yang telantar dan tidak jelas kepemilikannya,” tutur Himawan dalam talks how yang dipandu Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Perdananto Aribowo tersebur.

“Bank Tanah bisa menjual tanah kepada pengembang dengan harga yang rendah, karena bantuan pendanaan dari perjanjian dengan industri finansial, maupun subsidi yang sedang diwacanakan. Dengan harga yang lebih rendah dari bank tanah, harga tanah di pasaran tidak akan terus melambung tinggi," pungkas Himawan.

Pada kesempatan sama, Perdananto mengharapkan talk show tersebut membuka wawasan seluruh masyarakat mengenai Bank Tanah yang selama ini masih samar atau belum jelas. Dia juga mengharapkan acara itu memberikan pemahaman tentang arah ke depan dalam rencana pengembangan Bank Tanah untuk kepentingan masyarakat dan pengembangan ekonomi.(ikl/jpnn)

Plt Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyatakan bahwa UU Ciptaker telah menyediakan terobosan dalam bidang pertanahan dengan mengenalkan lembaga bernama Bank Tanah.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News