UU Cipta Kerja Perlu Meninggalkan Ego Sektoral Semua Kalangan

UU Cipta Kerja Perlu Meninggalkan Ego Sektoral Semua Kalangan
Ekspasi usaha enam perusahaan di Batam ini akan merekrut 1.724 orang tenaga kerja. Foto: batampos.co.id / cr1

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat menaruh perhatian besar terhadap keperpihakan pemerintah dalam implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal tersebut terlihat dari antusiasme publik memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perizinan usaha, koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sekretaris Umum Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM), Mukhaer Pakkana mengatakan, di RPP Cipta Kerja yang tengah dibahas tersebut, lebih menekankan pada pendampingan dan perlindungan aspek hukum kepada semua elemen masyarakat termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dengan adanya perlindungan hukum, lanjut Mukhaer, maka keberadaan UU Cipta Kerja bukan hanya memiliki keberpihakan terhadap konglomerat saja akan tetapi juga memiliki keperpihakan terhadap ekonomi wong cilik atau UMKM.

“Dengan demikian rasa keadilan sosial ada dalam napas dan semangat UU Cipta Kerja,” kata Mukhaer Pakkana di Jakarta.

Untuk mengimplementasikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, lanjut Mukhaer, diperlukan advokasi yang konkret di antaranya pendampingan pelaku usaha, perizinan yang mudah, perkuatan permodalan, teknologi IT dan infrastruktur akses pasar bagi produk UKM.

"Kebijakan regulasi inilah yang selama ini ditunggu–tunggu oleh publik. Pelaku usaha atau UMKM akan sangat terbantu dan terlindungi jika ada pendampingan hukum bagi pelaku usaha, serta perizinan yang mudah. UU Cipta Kerja memberikan perlindungan dan akses usaha yang nyata," terangnya.

Selain perlindungan hukum, Mukhaer juga menyinggung tentang perizinan dan pendirian badan hukum usaha, di mana dalam RPP Cipta Kerja tak menyeragamkan semua kegiatan usaha berbasis badan hukum usaha perseroan terbatas (PT) atau lainnya yang harus mengikuti pola dan tatakelola manajemen modern.

Diharapkan dalam implementasi UU Cipta Kerja perlunya meninggalkan ego sektoral antara pusat, wilayah dan daerah jangan sampai atas nama kekusaan otonomi daerah yang terjadi berbeda persepsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News