UU Ciptaker Berpotensi Memudahkan Pasar Tenaga Kerja yang Fleksibel di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diyakini berpotensi positif untuk mendorong kebebasan perkembangan ekonomi di Indonesia.
Termasuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi yang implikasinya bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja dengan terbukanya lapangan kerja.
"Kesempatan kerja akan terbuka lebih luas jika kebebasan berusaha juga dipermudah. Ini yang dicoba didorong UU Cipta Kerja ini," ujar Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar.
Menurutnya, UU ini mencoba menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel di Indonesia. Regulasi yang kaku, gemuk, dan rentan korupsi jelas akan menghambat kesempatan orang untuk bekerja.
Tidak hanya itu, UU ini juga tetap mempertimbangkan hak pekerja termasuk merujuk ke UU Ketenagakerjaan yang ada.
"Tentu saja, dalam hal yang tidak termaktub dalam UU ini, bukan berarti mengabaikan hak-hak pekerja dan tanggung jawab pemberi kerja," terangnya.
Pada prinsipnya, kebebasan ekonomi tetap didasarkan pada kesepakatan para pihak dan bukan pemaksaan, apalagi kekerasan. Di sinilah seharusnya peran pemerintah ditegaskan dan negara hadir, lewat penegakan hukum.
Permasalahan terhadap pertumbuhan dan kebebasan ekonomi, termasuk kebebasan berusaha, tidak lepas dari permasalahan regulasi yang gemuk dan tumpang tindih, serta terbukti rentan akan korupsi dan biaya usaha yang tinggi.
UU Ciptaker mencoba menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel di Indonesia.
- Kondisi Ekonomi Indonesia Masih Kuat Hadapi Dinamika Geopolitik Timur Tengah
- Enam Tahun Berkarya, Modal Rakyat Indonesia Terus Memunculkan Inovasi dan Harapan Besar
- BRI Microfinance Outlook 2024 Cari Ide Baru Dorong Kapasitas Mesin Perekonomian RI
- Menko Airlangga: Ekonomi Tetap Solid Didorong Inflasi Terkendali dan PMI Ekspansif
- Menko Airlangga Ungkap Strategi Indonesia Hadapi Gejolak Ekonomi Global
- Kartu Start Up Prabowo Memudahkan Milenial dan Gen Z Buka Usaha