UU Ciptaker Inkonstitusional, Jokowi Tekankan Keberpihakannya kepada Pengusaha

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan dirinya akan memberikan keberpihakan kepada para investor dan pengusaha.
Hal itu ditegaskannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan dan investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," kata dia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (29/11).
Jokowi bahkan mengulangi sikapnya terhadap investor.
"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," kata dia.
Jokowi menyatakan pihaknya sangat menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu.
Dia juga memerintahkan menteri terkait di Kabinet Indonesia Maju untuk menindaklanjuti putusan itu.
Jokowi mengatakan pemerintah dan DPR punya waktu dua tahun untuk memperbaiki Undang-undang tersebut.
Presiden Joko Widodo meminta para investor tidak usah khawatir mengenai putusan MK. Dia menyampaikan sikap pribadinya untuk memberi garansi kepada investor.
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi