UU MD3 Dinilai Hanya Tumbuhkan Kesewenang-wenangan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menolak Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru beberapa hari disahkan.
Menurut Ketua Umum ADKASI Lukman Said, revisi UU MD3 yang sudah disahkan merupakan langkah mundur dan membuat lembaga itu jauh dari rakyat.
"Seharusnya revisi UU MD3 melibatkan lembaga terkait seperti DPD, DPRD kabupaten, kota, dan provinsi. Sebab MD3 itu dibuat khusus untuk perwakilan rakyat," ungkap Lukman kepada JPNN, Kamis (15/2).
Lukman menyebutkan, UU MD3 lebih banyak mewakili kepentingan legislator di Senayan.
Akibatnya, revisi ini tidak membuat kepentingan publik terwakili.
"Kami menolak pasal kewenangan tambahan DPR dalam UU MD3, kewenangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) melaporkan pengkritik DPR, perlunya izin presiden dan pertimbangan MKD dalam meminta keterangan anggota DPR," tegasnya.
ADKASI menilai, kewenangan tersebut bertentangan dengan demokrasi yang dibangun di Indonesia. Selain juga akan semakin menumbuhkan kesewenang-wenangan DPR.(esy/jpnn)
-
Rabu, 20 Februari 2019
Resmi Meluncur, Harga Nissan Livina Terbaru Sedikit Lebih Mahal dari Avanza -
Rabu, 20 Februari 2019
Resmi Dilantik, Ini Target Kerja Utama Gubernur Riau -
Rabu, 20 Februari 2019
Ini Alasan Tatjana Saphira Puasa Media Sosial -
Rabu, 20 Februari 2019
“Ghost Writer”, Film Horor Mengocok Perut -
Rabu, 20 Februari 2019
Bantah Pakai Earpiece, Jokowi: Jangan Bikin Isu yang Tidak Bermutu -
Rabu, 20 Februari 2019
Pengakuan Keluarga Soal Rencana Pernikahan Ahok dengan Bripda Puput -
Rabu, 20 Februari 2019
Raffi Ahmad Ajak Nagita & Rafathar Sowan Kiai Ma'ruf, Ini Hasilnya -
Rabu, 20 Februari 2019
Jokowi Ungguli Prabowo, Jubir TKN: Masyarakat Sudah Pintar