UU MD3 Ditolak, KMP tak Terbendung Kuasai Parlemen

UU MD3 Ditolak, KMP tak Terbendung Kuasai Parlemen
UU MD3 Ditolak, KMP tak Terbendung Kuasai Parlemen. INDOPOS/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Penolakan itu disampaikan MK dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Senin (29/9).

Direktur Eksekutif PolcoMM Institute Heri Budianto mengatakan, dengan ditolaknya UU MD3 ini, PDI Perjuangan harus mewaspadai Koalisi Merah Putih. "Pemerintahan ke depan bisa terhambat jika pimpinan DPR tidak dipegang koalisi Jokowi-JK," kata Heri di Jakarta, Senin (29/9).

Dijelaskan Heri, ditolaknya permohonan UU MD3 oleh MK membuat konstalasi politik di parlemen akan semakin mengerucut. "Ini fakta hukum dan akan berimplikasi pada konstalasi politik di parlemen mendatang," kata Heri.

Pengamat politik dari Universitas Mercu Buana, itu mengatakan, langkah penguasaan parlemen oleh KMP sepertinya tidak akan terbendung lagi. Kesolidan dari kubu KMP sudah teruji ketika menggolkan Rancangan Undang-undang Pilkada menjadi Undang-undang.

"Dengan kenyataan itu, maka peluang untuk KMP menjadi pimpinan di MPR dan DPR semakin mendekati kenyataan," katanya.

Dengan demikian, Heri melanjutkan, maka ini menjadi tantangan berat bagi pemerintahan JKW-JK ke depan. Sebab, parlemen yang menjadi mitra pemerintah bisa saja akan menjadi batu sandungan bagi pemerintahan kedepan. "Ini kalau tidak segera ditangani, maka akan menjadi persoalan serius bagi Pak Jokowi dan JK," paparnya.

Menurutnya, bebagai hal yang kaitannya dengan pengambilan keputusan di parlemen akan menyulitkan koalisi JKW-JK di parlemen. "Misalnya saja perdebatan soal kenaikan bahan BBM yang misalnya akan dinaikan oleh pemerintah. Bisa saja mendapatkan hambatan karena dalam pembahasan RAPBN terjadi pro dan kontra di Senayan," ujar Heri.

Selain itu, sambung Heri, terkait dengan legislasi ke depan juga kepentingan koalisi tidak bisa dilepaskan dengan adanya kekuatan-kekuatan yang semakin mengkerucut dari adanya koalisi di parlemen.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Penolakan itu disampaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News