UU MD3 Ditolak, KMP tak Terbendung Kuasai Parlemen

UU MD3 Ditolak, KMP tak Terbendung Kuasai Parlemen
UU MD3 Ditolak, KMP tak Terbendung Kuasai Parlemen. INDOPOS/JPNN.com

Karena itu, PDIP dan Jokowi segera memperluas koalisinya. Jika tidak maka fakta-fakta hambatan itu akan menjadi kenyataan. "Mumpung masih ada waktu sebelum pelantikan, harus fokus untuk mengajak partai lain untuk ikut serta dalam koalisi pemerintahan," pungkasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Penolakan itu disampaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News