UU Ormas Dianggap Tak Sesuai Lagi

UU Ormas Dianggap Tak Sesuai Lagi
UU Ormas Dianggap Tak Sesuai Lagi
“Oleh karena itu, peraturan bermasalah ini janganlah dibangkitkan kembali karena selain tidak sesuai dengan kenyataan zaman, juga tidak memiliki dasar kerangka hukum yang benar,” katanya. “Kita semua harus melakukan segala daya upaya yang memungkinkan untuk menolak proses revisi UU Ormas ini dan menuntut UU Ormas untuk dicabut saja,” tegas Ronald. (boy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Mertua Senang, Istri Pasrah

JAKARTA - Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News