UU Ormas Dianggap Tak Sesuai Lagi
Minggu, 09 Oktober 2011 – 21:48 WIB
“Oleh karena itu, peraturan bermasalah ini janganlah dibangkitkan kembali karena selain tidak sesuai dengan kenyataan zaman, juga tidak memiliki dasar kerangka hukum yang benar,” katanya. “Kita semua harus melakukan segala daya upaya yang memungkinkan untuk menolak proses revisi UU Ormas ini dan menuntut UU Ormas untuk dicabut saja,” tegas Ronald. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca