UU P2SK Bisa Memperkuat Kemampuan Pelaku Industri Jasa Keuangan Menghadapi Krisis

UU P2SK Bisa Memperkuat Kemampuan Pelaku Industri Jasa Keuangan Menghadapi Krisis
Seminar "Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi" di Hotel Sangri-la, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Wenti Ayu/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi berbagai skenario keuangan mulai dari tantangan global hingga mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

 Managing Partner of Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Sartono mengatakan Omnibus Law atau Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur beberapa hal yang sangat krusial.

“UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,” ujar Sartono, dalam Seminar "Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi" di Hotel Sangri-la, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (20/2).

Menurut Sartono, seminar digelar untuk peringatan HUT Dentons HPRP ke-33 tahun berkiprah di Indonesia, sejak didirikan 1990.

Sartono berharap seminat tersebut menjadi kontribusi positif Dentons HPRP kepada publik, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif. 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dalam mereformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar.

Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan.

Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Ke empat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.

Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi berbagai skenario keuangan mulai dari tantangan global.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News