UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas
Senin, 16 April 2012 – 17:11 WIB

UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas
JAKARTA - Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah haruslah taat asas. Terutama, asas kejelasan tujuan, manfaat, dan kepastian hukum. Di sisi lain, UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik haruslah berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesusian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta asas keterbukaan.
Demikian dikatakan pengamat perpajakan Darussalam dalam diskusi bertema “Menata Sistem Perpajakan yang Berkeadilan” yang diselenggarakan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin (16/4).
Darussalam mengatakan dasar hukum pengenaan pajak alat-alat besar dan alat-alat berat dapat dikaji melalui Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. Konstitusi menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 3 Mei Anjlok, Berikut Daftarnya
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman