UU Parpol Dinilai Langgar Kebebasan Berserikat

UU Parpol Dinilai Langgar Kebebasan Berserikat
UU Parpol Dinilai Langgar Kebebasan Berserikat
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang digugat oleh Dana Iswara Cs, Rabu (15/6).

Para penggugat merasa ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendirian partai politik sebagaimana diatur dalam UU tersebut sangat mengganggu atau mempunyai potensi kuat melanggar hak konstitusional. "Kami menilai persyaratan yang dibebankan untuk mendirikan partai sangat berat, memerlukan biaya sangat besar, dan waktu yang disediakan sangat singkat," kata kuasa hukum para penggugat, Andi M Asrun dihadapan majelis hakim yang diketuai Anwar Usman.

Menurut Andi, UU No 2 Tahun 2011 menyamakan begitu saja syarat-syarat agar suatu Partai Politik menjadi badan hukum dengan syarat-syarat mengikuti Pemilu. "Mustinya, persyaratan agar suatu Parpol dapat mengikuti Pemilu tidak diatur dalam UU tentang Partai Politik," ujar Andi.

Pasal-pasal yang diuji ke Mahkamah Konstitusi yaitu, Pasal 2 ayat 1 yang memberikan dan mensyaratkan bahwa Partai Politik harus didirikan oleh minimal 30 orang dari setiap provinsi, Pasal 3 ayat 2 huruf c yang mensyaratkan Partai memiliki kepengurusan di setiap provinsi  minimal 75% kepengurusan di setiap kabupaten atau kota provinsi bersangkutan, dan minimal 50% kepengurusan di setiap kecamatan di kabupaten atau kota bersangkutan, Pasal 51 ayat 1b.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News