UU Pelayaran Batasi Investasi Asing

UU Pelayaran Batasi Investasi Asing
UU Pelayaran Batasi Investasi Asing
JAKARTA - Lahirnya UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran membuka peluang bagi investor asing untuk masuk ke sektor kepelabuhanan di Indonesia. Meski begitu, pemerintah tidak mau gegabah, peran investasi asing tetap akan dibatasi agar tidak mengancam kepentingan nasional.

     “Untuk investasi swasta asing, akan dibatasi penguasaan sahamnya maksimal 49 persen dengan konsesi pengelolaan selama 30 tahun,” ujar Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan, Effendy Batubara.

Meski asing boleh menamkan kodalnya dalam pembangunan infrastruktur kepelabuhanan, namun dia menegaskan bahwa kendali pelabuhan tetap akan dipegang pemerintah.

      Dalam UU Pelayaran, pemerintah membuka seluas-luasnya peran swasta untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur kepelabuhanan. Namun begitu, investasi swasta tidak diizinkan untuk menyentuh sektor hulu, yang berkaitan dengan kenavigasian atau keselamatan penumpang. “Swasta hanya diperbolehkan memaksimalkan investasi pada sektor hilir, seperti pembangunan dan pengembangan terminal. Itupun harus mengikuti rencana induk yang disusun pemerintah,” tegasnya.

     Menurut Effendy, minat swasta untuk menanamkan modalnya pada sektor pelabuhan sangat tinggi. Tak hanya investor lokal, perusahaan asing pun telah secara terbuka menunjukkan niatnya. ”Misalnya, ada investor Korea yang sudah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di Pelabuhan Raja Ampat, Papua. Juga ada investor Timur Tengah yang sudah melirik untuk mengembangkan Pelabuhan Belawan, Medan,” ungkapnya.

     Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pelayaran Indonesia (Indonesian Shipping Association/ISA), Jaka Aryadipa Singgih menegaskan bahwa pemerintah jangan hanya mengurusi sektor kepelabuhanan. Sebab tantangan terbesar dalam beberapa tahun kedepan adalah sektor kepelayaran. Jika tidak digarap dengan baik,maka pengangkutan komoditi untyuk ekspor biasa idkuasai oleh pelayaran asing. “Kita ingin pengusaha pelayaran siap dengan persaingan global,” lanjutnya.

      Menurut dia, dalam era globalisasi, kompetisi telah berubah menjadi aliansi. Oleh karena itu diharapkan perusahaan pelayaran nasional juga harus mengamati dan dapat belajar lebih banyak dari perusahaan Internasional yang sukses dalam beraliansi. “Kita juga harus mengetahui dalam tahun 2020 bisnis di dunia sudah benar-benar terbuka termasuk industri pelayaran bahkan sekarang sudah ada usaha-usaha joint venture,” tegasnya.

     Dia mengungkapkan sejumlah substansi dalam UU No 17/2008 yang berkaitan dengan pemberdayaan industri pelayaran nasional adalah penegasan asas cabotage yang diatur dalam Pasal 8 UU tersebut. Dalam pasal itu dijelaskan, kegiatan angkutan laut dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia. ”Kapal asing dilarang mengangkut penumpang mau pun barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia,” jelasnya. (wir)

JAKARTA - Lahirnya UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran membuka peluang bagi investor asing untuk masuk ke sektor kepelabuhanan di Indonesia. Meski


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News