Ini Skenario Yusril Jika UU Pemilu Tetap Memuat Presidential Threshold

Ini Skenario Yusril Jika UU Pemilu Tetap Memuat Presidential Threshold
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra akan menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang kelak disahkan tetap mencantumkan presidential threshold (PT). Apalagi, informasi yang beredar menyebut presidential threshold untuk Pilpres 2019 akan menggunakan hasil Pemilu Legislatif 2014.

"Saya dengar ada usulan kompromi jalan tengah, presidential threshold tetap ada tapi angkanya sepuluh persen dan menggunakan persentase hasil Pileg 2014 yang sudah basi itu," ujar Yusril, Minggu (9/7).

Pakar hukum tata negara itu menegaskan, berapa pun angka presidential threshold akan menyalahi konstitusi. Sebab, hal itu bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilu dilaksanakan.  

Merujuk ketentuan itu, kata Yusril, sebelum pemilu legislatif dan presiden digelar bersamaan maka parpol atau gabungan parpol peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres dan wapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Tanpa harus menunggu hasil pileg untuk mengetahui berapa kursi presidential threshold yang dimiliknya,” kata Yusril.
 
Mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu mengatakan, sebenarnya jika masih ada waktu ingin mengajukan uji materi atas UU Pileg dan UU Pilpres yang masih berlaku sekarang ini. Hal itu untuk menjawab pertanyaan apakah kedua UU yang  memisahkan pileg dan pilpres ini masih konstitusional atau tidak dengan adanya putusan MK tentang pemilu serentak mulai 2019 nanti. 

"Jawaban atas pertanyaan ini dapat menjadi panduan pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan perdebatan presidential threshold ini," katanya. 

Namun karena waktu sangat pendek, maka Yusril mengaku terpaksa harus menunggu pembahasan RUU Pemilu itu selesai. Dia mengatakan, kalau  nanti diputuskan PT tidak ada lagi atau nol persen maka hal itu patut disyukuri.

"Tapi kalau tetap ada, berapa persen pun angkanya maka kemungkinan besar saya akan menjadi orang pertama yang akan menguji pasal-pasal presidential threshold itu ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari jawaban pasti apakah presidential threshold dalam pemilu serentak itu konstitusional ataukah inkonstitusional,"  pungkas Yusril.(boy/jpnn)


Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra akan menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Rancangan Undang-Undang Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News