UU Pemilu Dinilai Bertentangan dengan Pancasila
Sabtu, 25 Mei 2013 – 20:01 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansjah Djohan mengatakan peraturan perundang-undangan Pemilu yang saat ini digunakan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
"Pengaturan undang-undang tentang Pemilu sudah melenceng dari amanat konstitusi yakni Sila keempat dari Pancasila yakni "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakansanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Artinya harus mengutamakan musyawarah mufakat," kata Djohermansjah Djohan, dalam Seminar Nasional DPP Ika Universitas Andalas (Unand), bertema "Pilkada Badunsanak, di Hotel Balairung, Jakarta, Sabtu (25/5).
Selain dinilai melenceng jauh dari konstitusi, menurut Dirjen Otda, penyelenggaraan Pemilu bahkan melebehi demokrasi di Amerika Serikat (AS).
Karena itu, Kemendagri mendorong munculnya fenomena asimetris demokrasi. "Yang bisa Pilkada langsung, silakan langsung, yang tidak juga tidak apa-apa. Pilkada di Sumbar dan Jakarta sudah bagus. Itu bisa kita jadikan contoh," ungkap Djohermansjah.
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansjah Djohan mengatakan peraturan perundang-undangan Pemilu yang saat
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida: Program Desmigratif Keren, Layak Dilanjutkan
- Kemnaker Matangkan Konsep Program Desa Migran Produktif yang Sudah Berjalan 8 Tahun
- Hasnuryadi Sebut WWF ke-10 Momen Pencegahan Krisis Air Dunia
- KPK Periksa Istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Usul Tiap Negara Bikin Omnibus Law Tentang Air
- Ditjen Diktiristek Tampilkan Ratusan Karya Seni Visual, Indah & Menarik