UU Penyiaran Siap Digugat di MK

Kerap Dilanggar dan Banyak Berbenturan dengan Aturan Lain

UU Penyiaran Siap Digugat di MK
UU Penyiaran Siap Digugat di MK
JAKARTA - Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) mendukung rencana uji materi (judicial review) terhadap UU No 22 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal ini dilakukan, karena UU tersebut rentan mudah di benturkan dengan peraturan lembaga lainnya. Faktanya terjadi dalam kasus akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel.

Direktur Eksekutif APPI Mustaqim Abdul Manan, mengatakan rencana uji materi ke MK  harus didukung, karena telah terjadi benturan antara UU Penyiaran yang adalah lex specialis dengan UU Pasar Modal.  "Uji materi ini sebenarnya tidak perlu dilakukan kalau saja Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Ketua Bapepam-LK Nurhaida tidak dengan sengaja melanggar UU. Presiden SBY harus memecat Menteri Kominfo dan Ketua Bapepam-LK, karena keduanya jelas-jelas dan dengan sadar melanggar UU," katanya.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan kalau hal ini terus didiamkan maka bukan akan banyak kasus serupa terjadi. Timbulnya, lanjut Mustaqim, bakal banyak tumpang tindih perarturan yang kontraproduktif dengan visi penegakan hukum SBY. ”Jelas harus dirubah, karena jika dibiarkan tentu bakal banyak dimanfaatkan oleh golongan tertentu,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Effendy Choirie mengaku sangat mendukung langkah sekelompok masyarakat melakukan uji materi UU Penyiaran. "Supaya Presiden SBY tahu bahwa bawahannya suka bermain-main dengan UU, mengangkangi UU untuk kepentingan diri dan kelompoknya," katanya.

JAKARTA - Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) mendukung rencana uji materi (judicial review) terhadap UU No 22 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News