UU Perlindungan TKI akan Direvisi
Selasa, 19 Januari 2010 – 00:44 WIB
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, berdasarkan data dari Bareskrim Mabes Polri, kasus perdagangan orang hanya ratusan namun ditengarahi mirip fenomena gunung es. Karena lazimnya kasus riil jumlahnya bisa puluhan kali lipat kasus terlapor. Walaupun begitu, setiap tahun, jumlah kasus yang ditangani mengalami penurunan. Pada 2006 terdapat 84 kasus. Kemudian 2007 meningkat menjadi 177 kasus. Sedangkan 2008 naik menjadi 199 kasus dan 2009 turun lagi 142 kasus.
"Negara- negara yang menjadi tujuan perdagangan orang adalah negara-negara di Asean dan timur tengah. Perlu reformasi sistem penempatan dan peningkatan kualitas TKI dan calon TKI. Tidak menutup kemungkinan ada perjanjian bilateral,? tegas mantan Ketua DPR tersebut.
Masalah perdagangan orang, lanjut Wakil Ketua Partai Golkar tersebut, bermula dari kemiskinan dan pengangguran. Pemerintah sudah melakukan upaya untuk meminimalisir dan melakukan pencegahan. "Kepada pihak-pihak yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya. Kalau ada perusahaan yang terlibat harus dicabut ijinnya," kata Agung. (zul)
JAKARTA - Pemerintah terus meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Untuk mengawali langkah, pemerintah akan merevisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca