UU Pesantren Bentuk Perhatian Negara

UU Pesantren Bentuk Perhatian Negara
Para santri dari berbagai pondok pesantren (Foto: Pemprov Jabar)

’’Sekarang sedang mempersiapkan pelatihan magang marketing produknya, sehingga diharapkan bisa menjadi kemandirian ekonomi. Jadi pesantren ada dukungan dari negara, kementerian ekonomi, dan produk khas Jawa Barat juga banyak dijadikan referensi provinsi lain,” katanya.

Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum yang juga Panglima Santri mengatakan, UU Pesantren merupakan bentuk penghargaan negara kepada para santri dan pesantren.

Kini, pendidikan pesantren dapat mandiri karena memiliki payung hukum dan anggaran yang bisa dikucurkan pemerintah.

“Dulu pesantren tidak berdiri sendiri tapi bernaung di beberapa kementerian, bila di pesantrennya ada SMP atau SMU maka menginduk ke Kementerian Pendidikan, bila terdapat tsanawiyah atau aliyah maka menginduk Kementerian Agama, tetapi dengan lahirnya UU Pesantren maka kami merasa jelas arahnya ke mana,” kata Uu.

Dengan hadirnya ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di Jabar, Uu menilai peringatan Hari Santri tahun ini tak hanya sekedar seremoni tetapi juga bersamaan digelarnya pawai ta’aruf dan sejumlah kegiatan di berbagai tempat.

“Saya senang baru kali ini Hari Santri dirayakan di Gasibu, Gedung Sate, dan sekitarnya. Begitu meriah dengan banyaknya santri yang hadir, ada yang datang dari Sukabumi, Cirebon, Subang dan lainnya. Mudah-mudahan tahun depan semakin meriah lagi,” tutup Uu. (*)

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, untuk membuat aturan turunannya Pemprov Jabar rencanannya akan mengusulkan pembentukan Perda tentang pesantren yang sempat ditolak oleh Kementria Dalam Negeri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber Jabar Ekspres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News