UU Terorisme Dipakai di Papua, Dunia Pasti Menerima

UU Terorisme Dipakai di Papua, Dunia Pasti Menerima
Ilustrasi, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Foto: ANTARA/HO-Humas Nemangkawi

Terakhir, kata dia, adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror.

Dalam Pasal 6 UU Terorisme, lanjut dia, jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

Ia mengatakan inti dari Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa.

"Bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror sehingga apa yg menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut (baca: pemerintah)," kata dia.

Berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI, ujar Hikmahanto.

Ia mengatakan penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan. (ant/dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Guru besar hukum internasional UI ini mengatakan pemberlakuan UU Terorisme oleh pemerintah di Papua sudah tepat


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News