UU Terorisme Dipakai di Papua, Dunia Pasti Menerima

UU Terorisme Dipakai di Papua, Dunia Pasti Menerima
Ilustrasi, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Foto: ANTARA/HO-Humas Nemangkawi

jpnn.com, JAKARTA - Dunia dan masyarakat internasional diyakini bakal memahami langkah pemerintah Indonesia memberlakukan UU Terorisme atas penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu di Papua.

"Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/4).

Hikmahanto Juwana mengatakan pemberlakuan UU Terorisme oleh pemerintah di Papua sudah tepat.

"Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme," ujar Hikmahanto.

Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu mengatakan penggunaan kekerasan di Papua paling tidak ada tiga kategori. Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Ia mengatakan pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme.

"Kedua adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Ini dalam UU TNI disebutkan sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri," kata dia.

Adapun yang menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata, lanjut Hikmahanto, adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil.

Guru besar hukum internasional UI ini mengatakan pemberlakuan UU Terorisme oleh pemerintah di Papua sudah tepat

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News