UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal

Menurut pendamping, korban kekerasan seksual tidak berani melapor karena khawatir akan dipermalukan.
ICJR namun menilai UU TPKS memiliki aturan yang "progresif" yang "berorientasi korban", seperti salah satunya jaminan visum dan layanan kesehatan yang diperlukan korban secara gratis.
Jaminan pendampingan korban, dana bantuan korban, dan kemudahan pelaporan kepada penyidik dan lembaga pelayanan adalah contoh lain.
ICJR juga menambahkan pihaknya akan terus "mengawal implementasi UU ini agar dapat juga bermanfaat bagi korban sebagaimana rumusannya".
Sanksi yang dimuat dalam draf UU TPKS antara lain adalah 12 tahun hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual fisik dalam dan di luar pernikahan, 15 tahun kurungan untuk perilaku eksploitasi seksual, dan sembilan tahun penjara untuk pernikahan anak.
Pelaku penyebaran konten seksual yang tidak disetujui dapat dikenakan hukuman kurungan empat tahun.
UU TPKS disahkan seminggu setelah Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati bagi pemerkosa 13 santri yang beberapa di antaranya dihamili.
Beberapa dari santriwati ini berusia 11 dan 14 tahun dan telah diperkosa selama bertahun-tahun.
Undang-undang TPKS ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual untuk menuntut keadilan
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya